| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 64/Pdt.G/2025/PN Sak | Diyah Ayu pitaloka | Makmur | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | ? 
 Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan amar Putusan sebagai berikut: 
 
 3. Menyatakan Bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 Atas nama Leman. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007dengan surat ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara Makmur (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Subqi Lukitosari, SH seluas 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 
 4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 Atas nama Leman. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007dengan surat ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara Makmur (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Subqi Lukitosari, SH seluas 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 
 5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). 
 | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	