| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2024/PN Sak | BUSRIZAL | 1.Burhanuddin Gayo 2.Ismail Ery Syahputra |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 184.410.095,00 | ||||||
| Petitum | ---DALAM PETITUM--------------------------------------------------------------------------------------------------- ---1) Menerima Gugatan Penggugat;----------------------------------------------------------------------------- ---2) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------- ---3) Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---4) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama yang dibuat di hadapan Notaris di Kabupaten Siak berkedudukan di Perawang, Aandri Wardi, S.H., M.Kn. dengan nomor 02 bertanggal 06 Maret 2024.------------- ---5) Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas berupa tanah SHM dengan Nomor : 03224/2018, dengan luas 451 M2 tertanggal 18 Oktober 2018, dan SKGR berdasarkan Nomor 26/SKRPPT-SM/2007 tertanggal 16 November 2007 seluas 19.964 M2;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---6) Menghukum Para Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 184.410.095,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu Sembilan puluh lima rupiah).;------ ---7) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;--------------- ---8) Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;--------------------------------------------- ---9) Menyatakan putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan.-------------------------------------------------------------------------------------------- ---Apabila Yang Mulia, Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono).------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
