Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.B/2025/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
PUJA KESUMA Als. PUJA bin Alm. SUPADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 490/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4745/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJA KESUMA Als. PUJA bin Alm. SUPADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa PUJA KESUMA Als. PUJA Bin Alm. SUPADI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura  berdasarkan dengan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau di tahan, tempat kediamann sebagaian besar saksi, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa PUJA KESUMA Als. PUJA Bin Alm. SUPADI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88