Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN Alias SANDI Bin ZAIDUN AZHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2080/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN Alias SANDI Bin ZAIDUN AZHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN Alias SANDI Bin ZAIDUN AZHAR bersama-sama dengan Saksi YANI DEFI NABELA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Rt.001 Rw.007 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa dihubungi via telpon oleh Saksi YANI DEFI NABELA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang menyuruh terdakwa untuk membeli shabu kepada Sdr.EKO (DPO), kemudian sekira pukul 20.45 terdakwa berangkat menuju rumah Saksi YANI DEFI NABELA yang beralamat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, setibanya dirumah Saksi YANI DEFI NABELA terdakwa disuruh Saksi YANI DEFI NABELA untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kerumah Sdr. EKO (DPO) yang beralamat di Dusun Absen Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, kemudian terdakwa pergi menuju rumah Sdr.EKO (DPO) menggunakan sepeda motor yang dipinjamkan oleh saksi YANI DEFI NABELA, sesampainya terdakwa dirumah Sdr.EKO (DPO), terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr.EKO (DPO), setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah Saksi YANI DEFI NABELA, kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa tiba dirumah Saksi YANI DEFI NABELA dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi YANI DEFI NABELA, selanjutnya Saksi YANI DEFI NABELA langsung memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pyrex dan memberikan 1 (satu) paket kecil sisa dari narkotika tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi pulang, selanjutnya sekira pukul 00.05 wib terdakwa diamankan oleh Anggota Personil Polsek Bungaraya yaitu Saksi ADE RACHMAD SYAPUTRA dan Saksi CHARLOS S.H di Pinggir Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Rt.001 Rw.007 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 21/BB/I/14329.00/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.081 gram dan berat bersih 0.08 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.08 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  • 1 (satu) buah plastik pembungkus sabu dengan berat kotor 0.001 gram sebagai pembungkus barang bukti.
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.37 untuk bahan uji ke Laboatorium Forensik Polda RIAU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0218/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0370/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------------- Bahwa Terdakwa REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN Alias SANDI Bin ZAIDUN AZHAR bersama-sama dengan Saksi YANI DEFI NABELA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Rt.001 Rw.007 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa dihubungi via telpon oleh Saksi YANI DEFI NABELA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang menyuruh terdakwa untuk membeli shabu kepada Sdr.EKO (DPO), kemudian sekira pukul 20.45 terdakwa berangkat menuju rumah Saksi YANI DEFI NABELA yang beralamat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, setibanya dirumah Saksi YANI DEFI NABELA terdakwa disuruh Saksi YANI DEFI NABELA untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kerumah Sdr. EKO (DPO) yang beralamat di Dusun Absen Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, kemudian terdakwa pergi menuju rumah Sdr.EKO (DPO) menggunakan sepeda motor yang dipinjamkan oleh saksi YANI DEFI NABELA, sesampainya terdakwa dirumah Sdr.EKO (DPO), terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr.EKO (DPO), setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah Saksi YANI DEFI NABELA, kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa tiba dirumah Saksi YANI DEFI NABELA dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi YANI DEFI NABELA, selanjutnya Saksi YANI DEFI NABELA langsung memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pyrex dan memberikan 1 (satu) paket kecil sisa dari narkotika tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa pergi pulang, selanjutnya sekira pukul 00.05 wib terdakwa diamankan oleh Anggota Personil Polsek Bungaraya yaitu Saksi ADE RACHMAD SYAPUTRA dan Saksi CHARLOS S.H di Pinggir Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Rt.001 Rw.007 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 21/BB/I/14329.00/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.081 gram dan berat bersih 0.08 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.08 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  • 1 (satu) buah plastik pembungkus sabu dengan berat kotor 0.001 gram sebagai pembungkus barang bukti.
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.37 untuk bahan uji ke Laboatorium Forensik Polda RIAU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0218/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0370/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya