Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2019/PN Sak | PT.BRI PERSERO KANTOR CABANG PERAWANG | 1.Bukit Sanjaya Ritonga 2.Erni Nasution |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2019/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 22.520.192,00 | ||||||
Petitum |
(dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR no 301/SKGR-KM/X/2012 atas nama Bukit Sanjaya Ritonga yang terletak di kelurahan mandiangan kecamatan minas Kabupaten Siak yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Siak berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |