Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Sak PT.BRI PERSERO KANTOR CABANG PERAWANG 1.Bukit Sanjaya Ritonga
2.Erni Nasution
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BRI PERSERO KANTOR CABANG PERAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bukit Sanjaya Ritonga
2Erni Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.520.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               : Rp.    17.499.400,-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.    5.020.792,-
  • Total tunggakan                 : Rp.    22.520.192,-

(dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR no 301/SKGR-KM/X/2012 atas nama Bukit Sanjaya Ritonga yang terletak di kelurahan mandiangan  kecamatan minas Kabupaten Siak yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian SKGR no 301/SKGR-KM/X/2012 atas nama Bukit Sanjaya Ritonga dan yang terletak di kelurahan mandiangan  kecamatan minas Kabupaten Siak berikut sekaligus tanah dan bangunan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Siak berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak