Dakwaan |
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n Sdr. YUSMAN dan Tersangka Sdr. MARWAN telah melakukan Tindak Pidana Ringan “ Memaksa masuk kedalam rumah, Ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dalam keadaan mabuk mengganggu keamanan ketrtiban mengancam keamanan orang lain ” yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 22.45 Wib di Di Jl. Pertamina Kamp. Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, Tepatnya di Perkarangan Rumah Pelapor Sdra. NAWARUDDIN Als ABAH
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka Sdr. YUSMAN dan Tersangka Sdr. MARWAN bahwa benar telah melakukan perkara dugaan Tindak Pidana Ringan “ Memaksa masuk kedalam rumah, Ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dalam keadaan mabuk mengganggu keamanan ketrtiban mengancam keamanan orang lain ” yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 22.45 Wib di Di Jl. Pertamina Kamp. Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, Tepatnya di Perkarangan Rumah Pelapor Sdra. NAWARUDDIN Als ABAH
|