Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa HENDRA RUDIANTO SITOHANG Als PAK TASYA pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas-Duri Pekanbaru Km 79 RT.002 RW.013 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |