Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2024/PN Sak | FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. | 1.SUGIARTO 2.RAMYONO 3.MUHAMMAD NUR FAIZAL |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-971/L.4.17/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I SUGIARTO, terdakwa II RAMYONO dan terdakwa III MUHAMMAD NUR FAIZAL secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah yang berada di Kebun milik saksi UZMIL AHMAD yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Km. 3 Minas Jaya Kec. Minas Kab Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |