Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2024/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. ZAINAL ARIFIN Als. WAK KUCING bin M. MUCHTAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 314/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3606 /L.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN Als. WAK KUCING bin M. MUCHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als. WAK KUCING Bin M. MUCHTAR pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Tuah/Jalan Feri RT 001 RW 009 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.               

 

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada hari Senin pagi tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa berada dirumah terdakwa di Jalan Hang Tuah/Jalan Feri RT 001 RW 009 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Sdr. ARIA SUMANTRI RAJA GUKGUK (Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan 2 orang kawannya datang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa bertanya “NGAPAIAN KALIAN KE SINI ?”, lalu Sdr. ARIA SUMANTRI RAJA GUKGUK MENJAWAB “MAU MENGGADAIKAN KERETA WAK”, lalu terdakwa katakan “WAK NGGAK ADA DUIT”, tapi mereka maksa dan mengatakan “BAGUS KERETANYA WAK, DUA JUTA AJA WAK”, terdakwa jawab “IYA, WAK NGGAK DUIT”, setelah itu mereka pergi meninggalkan rumah terdakwa.

-              Selanjutnya teman terdakwa kepada bertanya “KENAPA ANAK-ANAK TU WAK?”, terdakwa jawab “MAU MENGGADAIKAN KERETA”, teman terdakwa bertanya “SURATNYA ADA WAK, KERETA SIAPA ?”, terdakwa jawab “ORANG ITU BILANG SURATNYA ADA SAMA ORANG

 

TUANYA”, teman bertanya “KENAL WAK SAMA ORANG TU ?”, terdakwa jawab “KENAL”, teman terdakwa berkata ”KAYAKNYA ORANG ITU PERLU KALI WAK, KALAU MAU DIGADAIKAN KAPAN MAU DITEMBUSNYA WAK, TANYA ORANG ITU”, terdakwa katakan “NANTI BERMASALAH”, teman terdakwa jawab “NGGAK APA WAK, NANTI AKU TAHUNYA SAMA WAK AJA LAGI, KAPAN MAU DITEBUSNYA AKU POKOK TAHUNYA SAMA WAK, AKU NGGAK MAU URUSAN SAMA ORANG ITU, BERAPA MAU DIGADAINYA”, terdakwa jawab

“DUA JUTA MAU DIGADAIKANNYA”, kemudian kawan terdakwa jawab “KALAU 500 ADA WAK, KALAU ORANG TU MAU SISA AKU TRANSFER”.

-              Bahwa pada hari selasa tangal 18 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB kawan Sdr. ARIA yang kulitnya agak hitam menelpon terdakwa dan mengatakan “WAK, MANA SISA UANGNYA KOK LAMBAT KALI ?” terdakwa jawab “SABAR LAH DULU, MASIH PAGI INI”, terdakwa menghubungi kawan terdakwa “mana uangnya..pusing aku lihat anak anak ni”, kawan Tersangka jawab “IYA, OKELAH AKU TRANSFER INI” sekira jam 07.00 WIB Tersangka serahkan kepada ARIA dan kawan-kawannya di simpang KPR II atau disimpang Jalan Hang Tuah Kelurahan Perawang dan uang tersebut diterima oleh kawannya yang kulitnya agak hitam setelah itu terdakwa diberi uang Rp 100.000,- untuk uang rokok lalu Tersangka pulang ke rumah.

-              Bahwa terdakwa dalam menerima gadai satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah hitam, nomor Polisi   BM   5822   SX,   nomor   rangka   MH1KB1119KK230783,   nomor mesin KB11E1230176 tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dari Sdr. ARIA SUMANTRI RAJA GUKGUK.

- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.760.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa menikmati hasil menerima gadai tersebut sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa ZAINAL ARIFIN Als. WAK KUCING Bin M. MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya