Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Sak AGHNIL WAFAA ROBY, S.H. ROBIANTO Bin YULIAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/L.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGHNIL WAFAA ROBY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIANTO Bin YULIAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ROBIANTO Bin YULIAR (Alm), pada hari senin tanggal 12 dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Km. 05 Perawang Kecamatan. Tualang Kabupaten. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 12 Februari tahun 2024 sekira pukul 12.30 Wib, saat saksi sedang ingin melakukan ibadah di masjid terminal AKAP Pekanbaru setelah selesai mengantar sewa, saksi korban didatangi oleh terdakwa dan diminta untuk mengantarkan terdakwa menuju pasar perawang dengan alasan ingin mengumpulkan uang dari dagangan terdakwa dengan manawarkan ongkos sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan makan gratis. Kemudian setelah melaksanakan ibadah, saksi korban langsung menjemput terdakwa yang sudah menunggu di pintu gerbang depan terminal AKAP Pekanbaru dan langsung menuju perawang. Sesampainya di perawang sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa mengajak saksi korban makan siang di ampera kijok, setelah selesai makan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan ingin mengambil uang di atm sembari mengambil kunci sepeda motor saksi korban yang ada diatas meja dan pergi meninggalkan saksi korban di ampera kijok dengan membawa dompet saksi korban yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), STNKB dengan Nomor Polisi BM 3897 IJ, KTP atas nama Muhammad Sobri Dalimunte, SIM C atas nama Muhammad Sobri Dalimunte, dan ATM Bank BRI atas nama Muhammad Sobri Dalimunte yang saksi korban simpan didalam jok sepeda motor kemudian menuju pekanbaru untuk menemui Sdr Putra Dedi (DPO) dan menggadaikan motor beserta STNKB milik saksi korban kepada Sdr Putra Dedi dengan harga Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) dan uang dari hasil mengggadaikan tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan biaya kehidupan terdakwa.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian total dengan jumlah Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya