Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa INDRA YUDI Alias UCOK Bin SELAMAT pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pipa Caltex Km 7 Gang Mushola RT 009 RW 001 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARMEN (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menerima pesan singkat berupa foto yang menunjukkan tempat dimana Sdr. ARMEN (DPO) meletakan shabu tersebut di tepi jalan Terminal Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Setelah mendapat arahan dari Sdr. ARMEN (DPO) terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut setelah sampai terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, setelah mengambil paket narkotika tersebut, terdakwa kemudian pulang menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Pipa Caltex Km. 7 Gang Mushola RT 009 RW 001 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Setibanya dirumah terdakwa langsung membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu setelahnya terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tempat kacamata.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023, dari 11 (sebelas) narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dengan keuntungan sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Siak, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu lalu kemudian terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT Pegadaian Nomor: 677/BB/XI/10242/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit pelaksana UPC Simpang Tiga PT Pegadaian Cabang Pekanbaru Kota, 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,81 gram, berat pembungkusnya 0,73 gram dan berat bersihnya 2,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2574/NNF/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67160189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan: terhadap barang bukti dengan Nomor: 3628/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa INDRA YUDI Alias UCOK Bin SELAMAT pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pipa Caltex Km 7 Gang Mushola RT 009 RW 001 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARMEN (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menerima pesan singkat berupa foto yang menunjukkan tempat dimana Sdr. ARMEN (DPO) meletakan shabu tersebut di tepi jalan Terminal Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Setelah mendapat arahan dari Sdr. ARMEN (DPO) terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut setelah sampai terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, setelah mengambil paket narkotika tersebut, terdakwa kemudian pulang menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Pipa Caltex Km. 7 Gang Mushola RT 009 RW 001 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Setibanya dirumah terdakwa langsung membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu setelahnya terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tempat kacamata.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023, dari 11 (sebelas) narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dengan keuntungan sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Siak, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu lalu kemudian terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT Pegadaian Nomor: 677/BB/XI/10242/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit pelaksana UPC Simpang Tiga PT Pegadaian Cabang Pekanbaru Kota, 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,81 gram, berat pembungkusnya 0,73 gram dan berat bersihnya 2,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2574/NNF/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67160189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan: terhadap barang bukti dengan Nomor: 3628/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |