Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sak HENDY DERHAVINSEN, MM Kejaksaan Negeri Siak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDY DERHAVINSEN, MM
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Siak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP)  Kabupaten Siak dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi Pada Tahun 2023  yang disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-01/L.4.17/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian dan rehabilitasi secara materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Kerugian Immateril, berupa nama baik Pemohon menjadi tercemar yang apabila dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya