Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
93/Pid.C/2024/PN Sak BERMAN. P. SITUMORANG 1.JEK NABABAN Als. JEK
2.OBEK NIKO PASARIBU Als. PASARIBU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2151/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERMAN. P. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEK NABABAN Als. JEK[Penahanan]
2OBEK NIKO PASARIBU Als. PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan keterangan saksi satu dengan saksi lainnya serta pengakuan tersangka dan barang-bukti yang disita, bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPIdana Sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diketahui terjadi di Afdeling Carli Blok 23/25 Kec. Koto Gasib Kab. Siak tepatnya di Areal kebun PT. Kimia Tirta Utama (KTU) pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
  2. Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa niat tersangka Sdr. JEK NABABAN Als. JEK dan Sdr. OBEK NIKO PASARIBU Als. PASARIBU telah terlaksana melakukan tindak pidana Pencurian.
  3. Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta Barang-Bukti yang ada, maka dapat disimpulkan terhadap tersangka  Sdr. JEK NABABAN Als. JEK dan OBEKNIKO PASARIBU Als. PASARIBU dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPIdana Sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya