Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. IRWAN SUWANDI Als. IWAN bin ALIDIN TIBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3604 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SUWANDI Als. IWAN bin ALIDIN TIBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

 

--------- Bahwa terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di jalan KM. 2 Perawang tepatnya di belakang Kantor Desa Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”-------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa menelpon sdr TOMI SUPRIADI (DPO) dan mengatakan “APA KABAR TOM?” lalu sdr TOMI SUPRIADI menjawab “SEHAT BANG” lalu sdr TOMI SUPRIADI bertanya “APA KERJA SEKARANG BANG?” lalu terdakwa menjawab “MENGANGGUR TOM” lalu kemudian setelah itu terdakwa mengatakan “KALAU MINTA DP AKU TIDAK ADA DP TAPI KALAU MEMANG MAU BANTU TOLONG BANTU LA” lalu sdr TOMI SUPRIADI menjawab “YA SUDAH NANTI PALING LAMA AKU INFORMASIKAN JAM TIGA SORE”.

-              Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sdr TOMI SUPRIADI menelpon terdakwa “BANG BUKA WA IKUTI ARAHAN PANAH YANG SUDAH AKU KIRIM, YA SUDAH BANG YA KALAU ADA APA –

APA KABARI” dan sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa langsung pergi ke arah petunjuk yang di kirim oleh sdr TOMI SUPRIADI yakni di KM.2 Perawang tepatnya di belakang Kantor Desa Perawang dan terdakwa pergi bersama dengan teman terdakwa yang bernama sdr WALI dan setelah sampai di lokasi tersebut lalu terdakwa melihat kotak rokok LA sebanyak 2 kotak dan

 

kemudian teman terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan kemudian terdakwa lihat ternyata benar kotak rokok tersebut berisikan shabu – shabu sebanyak 3 kantong.

-              Selanjutnya terdakwa bersama dengan teman terdakwa pergi ke rumah terdakwa di Kulim Ujung KM.1 Perawang untuk membagi shabu – shabu tersebut kepada teman terdakwa dan setelah terdakwa sampai di rumah kemudian terdakwa memberikan shabu – shabu tersebut kepada teman terdakwa sdr IRFAN (DPO) sebanyak setengah kantong dan sdr GEBAL (DPO) sebanyak setengah kantong dengan tujuan untuk menjualkan shabu – shabu tersebut.

-              Kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr IRFAN dan sdr GEBAL “NANTI KALAU SUDAH SELESAI KABARI SECEPATNYA NANTI KALIAN BERDUA SETOR KE SAYA RP.1.550.000”

dan tidak lama kemudian sdr TOMI SUPRIADI menelpon terdakwa “BANG ITU HARGA PERSETEGAH KANTONG RP.1.350.000” kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr IRFAN dan sdr GEBAL dengan bahasa “KALAU SUDAH SELESAI KABARI CEPAT”.

-              Bahwa terdakwa menerangkan dari hasil penjualan narkotika shabu tersebut Sdr. IRFAN dan Sdr. GEBAL memberikan masing-masih uang sebesar Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. TOMI SUPRIADI sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 076/BB/VI/14329.00/2024 dari PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang pada tanggal 5 Juni 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a.            8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,61 gram dan berat bersih

0.89 gram.

 

Dengan rincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.89 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;

2.            8 (delapan) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.72 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan;

3.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1393/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M., ENDANG PRIHARTINI dan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng., atas nama terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO (Alm) menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

-              Bahwa terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di jalan KM. 2 Perawang tepatnya di belakang Kantor Desa Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”--------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa menelpon sdr TOMI SUPRIADI (DPO) dan mengatakan “APA KABAR TOM?” lalu sdr TOMI SUPRIADI menjawab “SEHAT BANG” lalu sdr TOMI SUPRIADI bertanya “APA KERJA SEKARANG BANG?” lalu terdakwa menjawab “MENGANGGUR TOM” lalu kemudian setelah itu terdakwa mengatakan “KALAU MINTA DP AKU TIDAK ADA DP TAPI KALAU MEMANG MAU BANTU TOLONG BANTU LA” lalu sdr TOMI SUPRIADI menjawab “YA SUDAH NANTI PALING LAMA AKU INFORMASIKAN JAM TIGA SORE”.

-              Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB sdr TOMI SUPRIADI menelpon terdakwa “BANG BUKA WA IKUTI ARAHAN PANAH YANG SUDAH AKU KIRIM, YA SUDAH BANG YA KALAU ADA APA –

 

APA KABARI” dan sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa langsung pergi ke arah petunjuk yang di kirim oleh sdr TOMI SUPRIADI yakni di KM.2 Perawang tepatnya di belakang Kantor Desa Perawang dan terdakwa pergi bersama dengan teman terdakwa yang bernama sdr WALI dan setelah sampai di lokasi tersebut lalu terdakwa melihat kotak rokok LA sebanyak 2 kotak dan kemudian teman terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan kemudian terdakwa lihat ternyata benar kotak rokok tersebut berisikan shabu – shabu sebanyak 3 kantong.

-              Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sri Paduka Dusun Merbau Kulim Ujung RT.08 RW.04 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dirumah adik terdakwa saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa ditemukan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 8 (delapan) paket , 2 (dua) buah plastic klip bening pembungkus, 3 (tiga) pack plastic klip bening kosong, 2 (dua) buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah dompet motif bunga, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) lembar kertas slip pengiriman BRI link, 1 (satu) unit handphone merk infinik warna hijau dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 076/BB/VI/14329.00/2024 dari PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang pada tanggal 5 Juni 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a.            8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,61 gram dan berat bersih

0.89 gram.

 

Dengan rincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.89 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;

2.            8 (delapan) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.72 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan;

3.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1393/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M., ENDANG PRIHARTINI dan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng., atas nama terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO (Alm) menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

-              Bahwa dalam hal memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa IRWAN SUWANDI Als IWAN Bin ALIDIN TIBO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya