Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/Pid.Sus/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | 1.SANDI REJEKINTA Bin RAJINDRA 2.MANGARAHOT SITOHANG Alias PAK TOHANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 284/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2803/L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I SANDI REJEKINTA Bin RAJINDRA dan Terdakwa II MANGARAHOT SITOHANG Alias PAK TOHANG pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Langgam Km. 1 Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pelalawan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I SANDI REJEKINTA Bin RAJINDRA dan Terdakwa II MANGARAHOT SITOHANG Alias PAK TOHANG pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalur 1 RT. 010 RW. 004 Dusun Bhakti Jaya Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |