Oleh karena itu Penyidik/Penyidik Pembantu berpendapat bahwa Tersangka a.n. NURRAMA Als. PAKDE bin SUNO, telah memenuhi unsur–unsur Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 13.00 di Simpang 4 Blok 1/29 Afd OB/OC di PT.KTU Kec. Koto Gasib Kab. Siak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. --------
Untuk itu maka penyidik/penyidik pembantu berpendapat bahwa Perkara tersebut dapat ditingkatkan ketahap Penuntutan. ----------------------------------------------------------------------------
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan Jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama di Dayun |