| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 4 dan / atau Tergugat 5, Tergugat 6 termasuk Tergugat 1,2 dan Tergugat 3 menguasai Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN (Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan “Surat Kesepakatan Perdamaian” tertanggal 29 September 2022 tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat , 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 dan Tegugat 6 atau pihak ketiga lainnya yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN (Penggugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat;
- Bilamana dalam waktu 14 (empat) hari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, ternyata sertifikat in casu tidak diserahkan kepada Penggugat, maka ke 2 (dua) sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku dan Tergugat 7 dihukum untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagai bukti kepemilikan Penggugat atas tanah tersebut;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoer baar Bij Vorraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |