Bahwa tersangka NGADIMAN Als DIMAN Bin MISMAN, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, di Devisi IV Perkebunan Ujung Tanjung PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 7 (tujuh) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka NGADIMAN Als DIMAN Bin MISMAN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |