Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2024/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. SIGNORI RUMAPEA Alias NORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3445/L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGNORI RUMAPEA Alias NORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI, pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

-              Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk meminta pekerjaan melalui pesan whatsapp dan Terdakwa mengatakan “bang aku mintak kerja” lalu Sdr. AGUS (DPO) membalas “tunggu dulu nantik abang infokan lagi” lalu Terdakwa membalas “oke bang”. Sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa menghubungi kembali Sdr. AGUS (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan “gimana bang? bisa?” dan Sdr. AGUS (DPO) tidak membalas pesan Terdakwa tersebut lalu sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. AGUS (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan “gerak la kau nor pergi kau ke Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak”  lalu Terdakwa menjawab “oke bang” dan Sdr. AGUS (DPO) mengirimkan screnshot lokasi tempat diletakannya narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa meminta tolong kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. HOTMAN agar mengantarkan Terdakwa ke Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya di Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, teman Terdakwa langsung pergi dan meninggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa melihat dan mengecek handphone untuk mengetahui lokasi pengambilan narkotika yang sudah di screnshot oleh Sdr. AGUS (DPO).

-              Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan yakni sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

-              Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat Terdakwa sedang mencari narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Saksi ARDIYUS dan Saksi KHODRATUL IFDAL ZEKRI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Tualang) beserta tim datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi YOSERIZAL Alias YOS Bin DAMIRUS N dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu bewarna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan di tepi Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan 1 (satu) Unit Handphone Android Infinix warna Haze Green yang di bungkus 1 (satu) Unit Silikon Handphone Android Infinix warna hitam ditemukan di tangan Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 190/BB/V/14328.00/2024 pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRILIANTY selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang , telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2.8 gram dan berat bersihnya 2.32 gram, dengan perincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.32 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratories Forensik Polda Riau.

2.            2 plastik klip pembungkus shabu dengan berat 0.48 gram sebagai pembungkus barang bukti  di persidangan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1370/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan pemeriksaan yaitu:

1.            Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.32 gram diberi nomor barang bukti 2086/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI.

-              Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.         

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI, pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:             

-              Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat Terdakwa sedang mencari narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Saksi ARDIYUS dan Saksi KHODRATUL IFDAL ZEKRI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Tualang) beserta tim datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi YOSERIZAL Alias YOS Bin DAMIRUS N dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu bewarna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan di tepi Jalan Datuk Sri Maharaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan 1 (satu) Unit Handphone Android Infinix warna Haze Green yang di bungkus 1 (satu) Unit Silikon Handphone Android Infinix warna hitam ditemukan di tangan Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 190/BB/V/14328.00/2024 pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRILIANTY selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang , telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2.8 gram dan berat bersihnya 2.32 gram, dengan perincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.32 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratories Forensik Polda Riau.

2.            2 plastik klip pembungkus shabu dengan berat 0.48 gram sebagai pembungkus barang bukti  di persidangan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1370/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan pemeriksaan yaitu:

2.            Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.32 gram diberi nomor barang bukti 2086/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI.

-              Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa SIGNORI RUMAPEA Alias NORI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya