Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
69/Pid.C/2025/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI SAFRYANTO MANALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/146/VI/RES.1.8./2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRYANTO MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. SAFRYANTO MANALU diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 4 (empat) Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB di PTPN IV Reg III Kebun Lubuk Dalam Afd III Inti Blok BB21 Kampung Kuala Gasib Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/08/V/2025/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88