Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. SURYA DARMA SINAGA Als SURYA Bin KAMIN SINAGA diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 33 (tiga puluh tiga) Tandan buah segar kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ke-4 Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (perma) No. 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB di Afd VII Inti Blok U 23 PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ke-4 KUHPidana, Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / GAR / B / 08 / III / 2024 /POLSEK KOTO GASIB/ POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024. |