Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PONITRI Als NITRI Binti (Alm) BANDI dalam kurun waktu pada bulan Mei tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi MARADONA SINAGA Als DONA yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, Gg. Al-Ridho, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana |