Petitum |
Dalam Provisionil :
- Menyatakan dan Memerintahkan Terlawan IV untuk membatalkan BERITA ACARA PIHAK YANG BERHAK MENOLAK BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH DAN TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN KE PENGADILAN, Nomor : 121a/P2T/IX/2016, tertanggal 13 September 2016, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan dan Memerintahkan Terlawan V untuk membatalkan RESUME PENILAIAN PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL PEKANBARU-KANDIS, terhadap penilaian yang tidak profesional dan tidak dapat dipercaya (credible) yang dilakukan terhadap tanah milik Pelawan;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 21 April 2017 No. 2/Pdt-P-Kons/2017/PN-Siak. Tersebut;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap, teguran (Aamaning) terhadap Pelawan pada tanggal 07 Novemper 2017 yang lalu;
- “Menyatakan sah petunjuk ganti kerugian berdasarkan salinan putusan No. 47/Pdt.P/2015/PN-Sak, tertanggal 10 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk permeternya sebesar Rp. 243.000-, (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), bahwa oleh karenanya Pelawan layak dan adil mendapat hak yang sama nilai ganti kerugian atas tanah miliknya sebesar Rp. 243.000-, (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) permeter, dengan tujuan agar dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi Pelawan;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap, petunjuk biaya-biaya yang dikeluarkan Pelawan selama proses pengelolaan lahan untuk seluas 1 hektar, dengan perincian meliputi dari mulai pengadaan lahan, pembersihan kebun, pembelian bibit, pemberian pupuk, penyemprotan dan pembunuh hama, serta pemangkasan daun adalah sebagai berikut :
|