Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. 1.ARIO EDI SAPUTRA Als. RIO bin SUYETNO
2.SUHENDRIK Als HENDRIK Bin SAKIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/L.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIO EDI SAPUTRA Als. RIO bin SUYETNO[Penahanan]
2SUHENDRIK Als HENDRIK Bin SAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ARIO EDI SAPUTRA Als. RIO bin SUYETNO bersama-sama terdakwa II SUHENDRIK Als. HENDRIK bin SAKIR, saudara ISKANDAR (DPO) dan saudara RIDWAN Als PANJANG (DPO) pada hari jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan Jalur Dua Siak-Bungaraya, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagaimana berikut:

  • Bahwa berawal tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, dan saudara RIDWAN Als. PANJANG (DPO) bertemu dengan saudara ISKANDAR (DPO), selanjutnya saudara ISKANDAR (DPO) menginformasikan lokasi kambing yang akan dicuri kepada terdakwa I, terdakwa II dan saudara RIDWAN Als PANJANG yang beralamat di Jalan Jalur Dua Siak-Bungaraya, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I bersama terdakwa II dan saudara RIDWAN Als PANJANG  pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil grandmax (DPB), setibanya dilokasi tersebut terdakwa II diminta terdakwa I untuk siaga didalam mobil dan setelah itu terdakwa II  menurunkan terdakwa I dan saudara RIDWAN Als. PANJANG  dilokasi  tersebut dan terdakwa II pergi dengan membawa mobil dari lokasi tersebut agar tidak dicurigai orang, kemudian terdakwa I bersama saudara RIDWAN Als PANJANG langsung bergerak masuk ke kandang sapi milik saksi RONAL DINAWINATA BIN NURDIN dan setibanya dikandang tersebut saudara RIDWAN Als PANJANG masuk ke kandang sapi dan memberikan garam ke mulut sapi agar sapi tersebut diam dan tidak melawan, kemudian setelah sapi tersebut sudah tenang selanjutnya saudara RIDWAN Als PANJANG melepaskan ikatan ketiga sapi tersebut, kemudian terdakwa I dan saudara RIDWAN Als PANJANG membawa atau menarik sapi tersebut ke arah 1 (satu) unit mobil grand max selanjutnya terdakwa II turun dari mobil dan ikut membantu terdakwa I dan saudara RIDWAN Als PANJANG untuk menaikkan ketiga sapi secara bergiliran keatas bak mobil pick up tersebut dan pada saat menaikkan ketiga sapi tersebut 1 (satu) buah sandal warna hitam merk off-white sebelah kanan milik terdakwa I terlepas, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II dan saudara RIDWAN Als PANJANG kemudian langsung berangkat ke pekanbaru, lalu saat di perjalanan terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam menelepon saksi SUNARI Als. PAK DE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjual sapi yang baru dicuri tersebut, setibanya dirumah saksi SUNARI Als. PAK DE terdakwa I  ingin menjual 3 (tiga) ekor sapi seharga Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta  rupiah), namun saksi SUNARI Als. PAK DE menawar harga tersebut menjadi Rp. 21.500.000 (dua puluh satu juta ribu rupiah) kemudian terdakwa I menyepakati harga tersebut.setelah kami sepakat saksi SUNARI Als. PAK DE memberikan uang cash sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta ribu rupiah) dan sisanya di tf ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta ribu rupiah) kemudian setelah kami selesai menjual sapi tersebut kepada saksi SUNARI Als. PAK DE sekira pukul 09.00 wib terdakwa I, terdakwa II dam saudara RIDWAN Als PANJANG pergi dari lokasi tersebut.--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama-sama terdakwa II, saudara ISKANDAR dan saudara RIDWAN Als PANJANG, saksi RONAL DINAWINATA BIN NURDIN mengalami kerugian berupa 3 (tiga) ekor sapi senilai Rp 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.-

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya