Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. HERMAWAN Dkk benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 35 (tiga puluh lima) Janjang buah kelapa sawit milik, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. HERMAWAN Dkk yang terjadi pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.10 Wib di Blok H 18/19 Divisi II Perkebunan Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |