Dakwaan |
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n Sdra LUIS PURWITO Als LUIS Dan Sdra AHMAD SETIAWAN TARIGAN Bin WAKIMIN TARIGAN telah melakukan “Pencurian” terhadap 2 ½ (Dua setengah) karung plastic Berondolan saat itu atau sebanyak 75 ( Tujuh Puluh Lima) Kilo gram Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN IV Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak..
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka a.n Sdra LUIS PURWITO Als LUIS Dan Sdra AHMAD SETIAWAN TARIGAN Bin WAKIMIN TARIGAN bahwa benar telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” terhadap yang terjadi Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN IV Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak..
- Bahwa menurut keterangan Tersangka a.n Sdra LUIS PURWITO Als LUIS Dan Sdra AHMAD SETIAWAN TARIGAN Bin WAKIMIN TARIGAN menerangkan bahwa benar ia telah masuk ke Areal Perkenbunan PTPN IV Regional III untuk melakukan “Pencurian” terhadap 2 ½ (Dua) karung plastic Berondolan Sawit saat itu atau sebanyak 75 ( Tujuh Puluh Lima) Kilo gram Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Berdasarkan keterangan Saksi An. ABDUL RASYID Bin (Alm) H. ABDULLAH yang bekerja selaku Anggota Danton Pengamanan (Security) di PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak menerangkan bahwa benar nilai kerugian yang dialami oleh PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam terhadap terhadap 2 ½ (Dua setengah) karung plastic Berondolan saat itu atau sebanyak 75 ( Tujuh Puluh Lima) Kilo gram Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang mana apabila diuangkan senilai Rp. 186.750- (Seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
c) Dengan demikian Tersangka a.n Sdra LUIS PURWITO Als LUIS Dan Sdra AHMAD SETIAWAN TARIGAN Bin WAKIMIN TARIGAN telah terbukti melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” ” terhadap 2 ½ (Dua) karung plastic Berondolan Sawit saat itu atau sebanyak 75 ( Tujuh Puluh Lima) Kilo gram Berondolan sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN IV Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah) |