Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Sak | ABDURRAHMAN | PAULUS SINOAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | B. PETITUM
Adalah milik Penggugat;------------------------------------ 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;------------------- 5. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Tergugat (Paulus Sinohaji) dengan Register Camat No. 417/MNS/1996, tertanggal 14-11–1996 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;---------------------------------- 6. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan sah dan berharga;-------------------------------- 7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet;----------------- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:----------------------------------------------- Atau Apabila Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |