Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | SURYO CIPTO NUGROHO Als. SURYO bin LAMIN RAHARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2997/L.4.17/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa SURYO CIPTO NUGROHO Als. SURYO bin LAMIN RAHARJO bersama-sama dengan Saksi NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.450 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak- tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa SURYO CIPTO NUGROHO Als. SURYO bin LAMIN RAHARJO bersama-sama dengan Saksi NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.450 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak- tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa SURYO CIPTO NUGROHO Als. SURYO bin LAMIN RAHARJO bersama-sama dengan Saksi NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.450 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak- tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |