Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat ( 2 ) ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Oleh Polri Sektor Lubuk Dalam Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenannya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut olehg Termohon yang berkenaan dengan Penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa, Mengadili dan memberikan Putusan terhadap Perkara AQuo dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan terlebih di saat kondisi Pandemi covid – 19 inisedang merebah di seluruh dunia. Bahkan ada asas yang mengatakan IN DUBIO PROREO “ lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah ‘’.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |