Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Anak Pemohon yang bernama RIDHA ADELIA AEDELWEIS Tanggal Lahir 21 Mei 2005 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 1508135005050001 tertanggal 30-08-2024 dengan yang bernama RIDA ADELIA EDELWIS Tanggal Lahir 10 Mei 2005 berdasarkan Paspor dengan No. Paspor X3508281 tertanggal 16 Juli 2024 adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi Siak berkaitan dengan Penetapan Satu Orang Yang Sama guna untuk proses perbaikan nama dan Tanggal Lahir pada Paspor;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |