Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 166.552.997,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKGR atas Nama Basri Nomor Register 837/SKGR/PB/03/2005 tanggal 14 Maret 2005, Nomor Register 837/SKGR-KT/VII/2007 tangal 18 juli 2009 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
-
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SKGR atas Nama Basri Nomor Register 837/SKGR/PB/03/2005 tanggal 14 Maret 2005, Nomor Register 837/SKGR-KT/VII/2007 tangal 18 juli 2009 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SKGR atas Nama Basri Nomor Register 837/SKGR/PB/03/2005 tanggal 14 Maret 2005, Nomor Register 837/SKGR-KT/VII/2007 tangal 18 juli 2009 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
-
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|