Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat Desa Tumang RT.004 RW.003, Dusun 3 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara RIZKI (yang mana termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud Saudara RIZKI meminta bantuan Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Saudara GINTING (yang mana termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa menerima permintaan Saudara RIZKI tersebut dan Saudara RIZKI menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menerima uang tersebut dan langsung menuju rumah Saudara GINTING. Sesampainya Terdakwa dirumah Saudara GINTING, lalu Terdakwa bertemu dengan Saudara GINTING dan Saudara GINTING menyuruh Terdakwa untuk menunggu di kebun sawit milik Saudara GINTING, kemudian Terdakwa langsung menuju kebun sawit tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara GINTING di kebun sawit tersebut dan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Saudara GINTING sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara RIZKI dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saudara RIZKI, lalu Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat Desa Tumang RT.004 RW.003, Dusun 3 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara GINTING di Jalan Durian, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak dengan maksud membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Saudara GINTING menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan Terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di dalam kotak rokok merk DJI SAM SOE dan membawa narkotika tersebut ke rumahnya yang beralamat Desa Tumang RT.004 RW.003, Dusun 3 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi YAKOP HERNANDES HAMONGAN LUBIS Bersama dengan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mendapatkan informasi bahwa di rumah yang beralamat di Desa Tumang RT.004 RW.003, Dusun 3 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian Saksi YAKOP Bersama dengan Saksi STEN langsung menuju Lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi YAKOP Bersama dengan Saksi STEN tiba di lokasi tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SARIYAN dan Saksi TAMRIN, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening yang di simpan di dalam kotak rokok merk DJI SAM SOE yang berada di lantai bawah meja dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 108/BB/VI/14329.00/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang atas nama Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN, dihadapan JASSOBRI pangkat Bripka, NRP 86111527 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 2 (dua) peket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,99 gram dan berat bersih 2,59 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 2063/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,59 gram diberi nomor barang bukti 2849/2025/NNF yang disita dari Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 2063/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL diberi nomor barang bukti 2850/2025/NNF yang disita dari Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat Desa Tumang RT.004 RW.003, Dusun 3 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi YAKOP HERNANDES HAMONGAN LUBIS Bersama dengan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mendapatkan informasi bahwa di rumah yang beralamat di Desa Tumang RT.004 RW.003, Dusun 3 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian Saksi YAKOP Bersama dengan Saksi STEN langsung menuju Lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi YAKOP Bersama dengan Saksi STEN tiba di lokasi tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SARIYAN dan Saksi TAMRIN, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening yang di simpan di dalam kotak rokok merk DJI SAM SOE yang berada di lantai bawah meja dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 108/BB/VI/14329.00/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang atas nama Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN, dihadapan JASSOBRI pangkat Bripka, NRP 86111527 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 2 (dua) peket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,99 gram dan berat bersih 2,59 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 2063/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,59 gram diberi nomor barang bukti 2849/2025/NNF yang disita dari Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 2063/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL diberi nomor barang bukti 2850/2025/NNF yang disita dari Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa ZULFADLI Alias UCIL Bin TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|