Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sak BUSRIZAL 1.Burhanuddin Gayo
2.Ismail Ery Syahputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUSRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AL MA'ARIF, S.H.BUSRIZAL
Tergugat
NoNama
1Burhanuddin Gayo
2Ismail Ery Syahputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.410.095,00
Petitum

---DALAM PETITUM---------------------------------------------------------------------------------------------------

---1) Menerima Gugatan Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------

---2) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------

---3) Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---4) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama yang dibuat di hadapan Notaris di Kabupaten Siak berkedudukan di Perawang, Aandri Wardi, S.H., M.Kn. dengan nomor 02 bertanggal 06 Maret 2024.-------------

---5) Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas berupa tanah SHM dengan Nomor : 03224/2018, dengan luas 451 M2 tertanggal 18 Oktober 2018, dan SKGR berdasarkan Nomor 26/SKRPPT-SM/2007 tertanggal 16 November 2007 seluas 19.964 M2;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---6) Menghukum Para Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 184.410.095,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu Sembilan puluh lima rupiah).;------

---7) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------------

---8) Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;---------------------------------------------

---9) Menyatakan putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan.--------------------------------------------------------------------------------------------

---Apabila Yang Mulia, Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono).-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak