| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 413/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 413/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4174/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN bersama dengan saudara ASMAN LASE (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang – Siak, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Blok B1 areal 57 Perkebunan Kelapa Sawit milik CV. PANCA PALMA SEJAHTERA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke – 4 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN bersama dengan saudara ASMAN LASE (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang – Siak, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Blok B1 areal 57 Perkebunan Kelapa Sawit milik CV. PANCA PALMA SEJAHTERA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
