Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. TURSINA TAMBA Als CECEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 305/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3023/L.4.17/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURSINA TAMBA Als CECEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa TURSINA TAMBA Als CECEP bersama sama dengan dengan saksi YAKOBUS EBENESER T Als EBEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Libo Baru- Simpang Rukiman Km. 5 Rt. 001 Rw.009 Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88