Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa TURSINA TAMBA Als CECEP bersama sama dengan dengan saksi YAKOBUS EBENESER T Als EBEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Libo Baru- Simpang Rukiman Km. 5 Rt. 001 Rw.009 Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana |