Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Sak WIDIANTO Als EDI KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1WIDIANTO Als EDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo berkenan memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/02/XII/2016/Reskrim tanggal 31 Desember 2016 atas Laporan Polisi Nomor: LP/80-B/VIII/2015/Riau/Res Siak/SPK I tanggal 21 Agustus 2015 adalah tidak sah menurut hukum;

3. Menetapkan bahwa agar Proses Penyidikan atas nama Terlapor Jusdi Als Apeng atas Laporan Polisi Nomor: LP/80-B/VIII/2015/Riau/Res Siak/SPK I tanggal 21 Agustus 2015 dilanjutkan;

4. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya