Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. MULIADI GINTING Bin SLAMET GINTING (Alm), Tersangka CAHYO AGUNG
Bin MULYADI (Alm), dan tersangka RIZKI KURNIAWAN Bin MUSLIANTO diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 5 (lima) karung brondolan buah kelapa sawit kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) Kg milik PT. KTU ASTRA, Pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Afd Fanta Blok I PT. KTU ASTRA Dusun Rawa Tepak RT. 010 RW. 004 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak. ----
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ke 4 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/10/V/ 2024/POLSEK KOTO GASIB/POLES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 |