Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Sak Fathurrohman Ramli Yahya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 26 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fathurrohman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, SHFathurrohman
Tergugat
NoNama
1Ramli Yahya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  10 Mei  tahun 2005 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  3652 Tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di RT. 004 RK.002  Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Sebelah Utara dengan Jaini                                              50   Meter;
  • Sebelah Selatan dengan Harsono                                       50   Meter;
  • Sebelah Timur dengan Jaini                                            400   Meter;
  • Sebelah Barat dengan Saiman                                        400    Meter.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3652 tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 004 RK. 002 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Sebelah Utara dengan Jaini                                                50  Meter;
  • Sebelah Selatan dengan Harsono                                        50  Meter;
  • Sebelah Timur dengan Jaini                                               400  Meter;
  • Sebelah Barat dengan Saiman                                          400  Meter.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3652 tanggal 21 Oktober 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor: 3652 tahun 1991 atas nama Tergugat dan secara lansung dilakukan peralihan hak/balik nama dari nama Tergugat kepada Penggugat;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3652 tanggal 21 Oktober 1991 Kepada Penggugat yang terletak di RT.004 RK.002 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak