Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H YANI DEFI NABELA Alias YANI Binti SURANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2081/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANI DEFI NABELA Alias YANI Binti SURANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

 

--------- Bahwa Terdakwa YANI DEFI NABELA Alias YANI Binti SURANTO bersama-sama dengan Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Rt.001 Rw.007 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa menghubungi Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli shabu kepada Sdr.EKO (DPO), kemudian sekira pukul 20.45 Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, setibanya Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kerumah Sdr. EKO (DPO) yang beralamat di Dusun Absen Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, kemudian Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN pergi berangkat menuju rumah Sdr.EKO (DPO) menggunakan motor yang dipinjamkan oleh terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN tiba dirumah terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pyrex dan memberikan 1 (satu) paket kecil sisa dari narkotika tersebut kepada Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN kemudian Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN pergi pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 00.30 wib terdakwa diamankan oleh Anggota Personil Polsek Bungaraya yaitu Saksi ADE RACHMAD SYAPUTRA dan Saksi CHARLOS S.H di rumahnya yang beralamat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol ICHITAN yang sudah dirakit menjadi bong, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 21/BB/I/14329.00/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.081 gram dan berat bersih 0.08 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.08 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  • 1 (satu) buah plastik pembungkus sabu dengan berat kotor 0.001 gram sebagai pembungkus barang bukti.
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.37 untuk bahan uji ke Laboatorium Forensik Polda RIAU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0217/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0368/2024/NNF berupa Pipa Kaca Sisa Pakai tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------------- Bahwa Terdakwa YANI DEFI NABELA Alias YANI Binti SURANTO bersama-sama dengan Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Rt.001 Rw.007 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa menghubungi Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli shabu kepada Sdr.EKO (DPO), kemudian sekira pukul 20.45 Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, setibanya Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kerumah Sdr. EKO (DPO) yang beralamat di Dusun Absen Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, kemudian Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN pergi berangkat menuju rumah Sdr.EKO (DPO) menggunakan motor yang dipinjamkan oleh terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN tiba dirumah terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pyrex dan memberikan 1 (satu) paket kecil sisa dari narkotika tersebut kepada Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN kemudian Saksi REZA ARDY PRAYOGA HASIBUAN pergi pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 00.30 wib terdakwa diamankan oleh Anggota Personil Polsek Bungaraya yaitu Saksi ADE RACHMAD SYAPUTRA dan Saksi CHARLOS S.H di rumahnya yang beralamat di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol ICHITAN yang sudah dirakit menjadi bong, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 21/BB/I/14329.00/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.081 gram dan berat bersih 0.08 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.08 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  • 1 (satu) buah plastik pembungkus sabu dengan berat kotor 0.001 gram sebagai pembungkus barang bukti.
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.37 untuk bahan uji ke Laboatorium Forensik Polda RIAU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0217/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0368/2024/NNF berupa Pipa Kaca Sisa Pakai tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Pihak Dipublikasikan Ya