Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | TISON SIMANUNGAKALIT Als PAK APRIL Bin TORANG MANUNGKALIT Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.C/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1222/X/RES.1.8/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa tersangka TISONSIMANUNGKALIT, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di Devisi III Perkebunan Ujung Tanjung PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka TISON SIMANUNGKALIT berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |