Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Sak JOAN HARRY SIMANJUNTAK DEDI SUPRIANTO Als. DEDI bin SAMSIMANCAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/576/III/RES.1.8/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOAN HARRY SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUPRIANTO Als. DEDI bin SAMSIMANCAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dari hasil Analisa kasus dan analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan alat bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama DEDI SUPRIANTO Als. DEDI bin SAMSIMANCAR patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan

Pihak Dipublikasikan Ya