Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Sak ERMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon ERMEN adalah sebagai Wali dari Anaknya yang masih di bawah umur yang bernama :
a. AHMAD ROFID, Umur 11 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Perawang pada tanggal 14-12-2013;
b. KEYZHA NURHAYATI, Umur 6 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Siak pada tanggal 05-08-2018;
KHUSUS untuk Menjual / Mengalihkan Hak atas Sertipikat Hak Milik No. 8944 Tahun 2012 yang terletak di Desa/Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, atas nama Pemegang Hak ERMEN yang menjadi hak dari Anak_anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama AHMAD ROFID dan KEYZHA NURHAYATI sebagai Ahli waris dari Almarhumah RAMALAH;
3. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai hukum yang berlaku. 
ATAU 
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

situs toto

situs toto