Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.ABDI AHMAD RIFAI Als ABDI Bin ABDUL SUBUR
2.AMIRUDDIN TANJUNG Als AMIR Bin HERI TANJUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/270/IV/RES.1.8/2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI AHMAD RIFAI Als ABDI Bin ABDUL SUBUR[Penahanan]
2AMIRUDDIN TANJUNG Als AMIR Bin HERI TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka ABDI AHMAD RIFAI Als ABDI Bin ABDUL SUBUR dan AMIRUDDIN TANJUNG Als AMIR Bin HERI TANJUNG, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, di Devisi VIII Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fevo Fit warna hitam BK 2412 VCC dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

2. Terhadap tersangka ABDI AHMAD RIFAI Als ABDI Bin ABDUL SUBUR dan AMIRUDDIN TANJUNG Als AMIR Bin HERI TANJUNG berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya