Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUSMAN PURNAMA GULO Als OMAN bersama-sama dengan sdr. KRISTIAN ZEBUA dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Perawang-Sei. Mandau Kampung Pinang Sebatang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di sungai pipa kuning, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi PUTRA bersama saksi KHAIRI dan WINALDO pergi menuju Jl. Lintas Perawang-Sei. Mandau Kampung Pinang Sebatang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Sungai pipa kuning untuk mencuci sepeda motor. Kemudian setelah selesai mencuci sepeda motor, tiba-tiba datang KRISTIAN ZEBUA (DPO) dan Terdakwa bersama dua orang temannya. Lalu KRISTIAN ZEBUA (DPO) dan terdakwa meminta uang kepada saksi PUTRA dan kawan-kawannya akan tetapi mereka tidak ada uang.;
- Bahwa kemudian tiba-tiba KRISTIAN ZEBUA menghampiri saksi PUTRA dan langsung memukul ke arah wajah saksi PUTRA dengan menggunakan tangannya sehingga mengenai hidung saksi PUTRA dan langsung mengeluarkan darah, saat itu saksi PUTRA langsung terjatuh. Lalu KRISTIAN ZEBUA memukul lagi dengan menggunakan kedua tangannya ke bagian kepala saksi PUTRA dan Terdakwa ikut menendang saksi PUTRA yang terjatuh dengan menggunakan kakinya ke bagian punggungnya berkali-kali.;
- Bahwa setelah saksi PUTRA berhasil menyelamatkan diri dengan cara memberhentikan mobil yang melintas untuk meminta tolong dan kemudian saksi PUTRA langsung pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tualang. Selanjutnya saksi PUTRA dibawa ke RSUD Tualang untuk dilakukan pemeriksaan, hal mana atas perbuatan terdakwa bersama – sama dengan KRISTIAN ZEBUA berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Tualang Nomor: 445/ RS – PRG/TU/2024 tanggal 24 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. M. FADHLY Nr.PTT. 004/2021, dengan kesimpulan saksi PUTRA mengalami Luka gores di kening atas ukuran 1cm x 1cm, Luka memar diatas mata kanan ukuran 3cm x 2cm, Luka memar dihidung bagian kanan ukuran 4cm x 2cm, Luka lecet dibawah mata kanan ukuran 1cm x 1,5cm, Benjolan dibawah mata kiri dengan ukuran diameter 2cm, Luka memar di belakang telinga kanan dengan ukuran 4cm x 0,5cm. Luka tersebut diatas kemungkinan diakibatkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa AGUSMAN PURNAMA GULO Als OMAN bersama-sama dengan KRISTIAN ZEBUA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana |