Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. HALI RASYID HAKIM Bin SURATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4051/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALI RASYID HAKIM Bin SURATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa HALI RASYID HAKIM Bin SURATNO bersama – sama dengan Saksi ILHAM FIDRATUL HASDA Alias ILHAM Bin HASNUL  (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Pipa Caltex RT 001 RW 006 Kampung Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak didatangi oleh Saksi Ilham, kemudian bersama-sama pergi ke bengkel Las Indo di Kampung Perawang Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BM 4609 SAF milik Terdakwa, setibanya di bengkel Las Indo kemudian Saksi Ilham hendak pergi ke rumah Sudara  Diki (DPO) dengan meminjam sepeda motor milik Terdakwa, sementara Terdakwa tetap tinggal di bengkel las tersebut.  

- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapps oleh Mas Tejo (DPO) untuk membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa bersama Mas Tejo pergi ke rumah Saudara Diki yang beralamat di belakang SMAN 5 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, setibanya di rumah tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Ilham. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000 dari Mas Tejo kepada Saksi Ilham, kemudian Saksi Ilham masuk ke dalam rumah Saudara DIKI (DPO) dan tidak lama kemudian keluar sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada Mas Tejo.

- Bahwa setelah menyerahkan paket narkotika tersebut, Saksi Ilham kemudian meminta Terdakwa untuk menemaninya mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di daerah Sungai Mandau, Kabupaten Siak, dengan memberikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menyetujui permintaan tersebut, Terdakwa bersama-sama saksi Ilham kemudian berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam nomor polisi 4609 SAF milik Terdakwa menuju arah Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

- Bahwa di tengah perjalanan, tepatnya di depan bengkel las di Jalan Sultan Syarif Qasim, Terdakwa dan Saksi Ilham bertemu dengan Saudara Diki (DPO) yang kemudian meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor ke rumah kontrakannya, sementara Saksi Ilham tetap berada di sekitar bengkel las tersebut. Setelah Terdakwa dan Saudara Diki berangkat, Saksi Ilham kemudian berjalan ke arah depan bengkel las kemudian menyimpan atau menyembunyikan satu paket narkotika jenis sabu di semak-semak pohon pisang yang sebelumnya diperoleh dari Saudara Toni (DPO), dengan maksud menukar paket narkotika jenis sabu dengan plastik kosong untuk diberikan kepada pembeli di Sungai Mandau. Tidak berselang lama kemudian Saksi Hali kembali selanjutnya Terdakwa bersama sama Saksi Ilham melanjutkan perjalanan menuju arah Sungai Mandau.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan yang merupakan anggota kepolisian sektor sungai mandau mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kaabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah bengkel kosong 3 M yang beralamat Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Ilham, lalu dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi Dian Purnama Lubis dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk ITEL warna hitam dengan silicon warna hitam dari Terdakwa, Uang Tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saku sebelah kanan Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda genio warna hitam dengan nomor polisi BM 4609 SAF beserta kunci kontak milik Terdakwa.

- Bahwa kemudian dilakukan Intrograsi terhadap Terdakwa dan saksi Ilham dan Saksi Ilham menyimpan Narkotika Jenis sabu di semak-semak di jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Saksi Pujangga Rezeki Kelana, Saksi Bayu Setiawan, dan Saksi Dian Purnama Lubis bersama-sama Terdakwa dan Saksi Ilham pergi ke  jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan setibanya di lokasi tersebut sekitar 5 (lima) meter dari Jalan Sultan Syarif Qasim  ditemukan 1 (Satu) bungkus balstik klip warna putih berisi narktoika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas rokok warna putih dan potongan plastik warna putih bening diatas tanah dekat pohon  pisang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 120/BB/VII/14329/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh  Rahmad Effendi, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.02 gram dan berat bersih 0.93 gram dengan rincian sebagai berikut:

1. Bar Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.93 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU.

2. 1 (satu) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.09 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti persidangan di pengadilan.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2419/NNF/2025  tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3. Briptu Abdillah Adam S, S.Si  dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3414/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa Hali Rasyid bersama-sama dengan Saksi Ilham  tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa terdakwa HALI RASYID HAKIM Bin SURATNO bersama – sama dengan Saksi ILHAM FIDRATUL HASDA Alias ILHAM Bin HASNUL  (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, diduga melakukan Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan yang merupakan anggota kepolisian sektor sungai mandau mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kaabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah bengkel kosong 3 M yang beralamat Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Ilham Rasyid, lalu dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi Dian Purnama Lubis dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk ITEL warna hitam dengan silicon warna hitam dari Terdakwa, Uang Tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saku sebelah kanan Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda genio warna hitam dengan nomor polisi BM 4609 SAF beserta kunci kontak milik Terdakwa.

- Bahwa kemudian dilakukan Intrograsi terhadap Terdakwa dan saksi Ilham, Saksi Ilham mengakui bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ilham berencana akan mengantarkan Narkotika Jenis sabu ke daerah Sungai Mandau, ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Sultan Syarif Qasim  Saksi Ilham menyimpan atau menyembunyikan Narkotika Jenis sabu di semak-semak di depan bengkel las. Kemudian Saksi Pujangga Rezeki Kelana, Saksi Bayu Setiawan, dan Saksi Dian Purnama Lubis bersama-sama Terdakwa dan Saksi Ilham pergi ke  jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan dan setibanya di lokasi tersebut sekitar 5 (lima) meter dari Jalan Sultan Syarif Qasim ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus balstik klip warna putih berisi narktoika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas rokok warna putih dan potongan plastik warna putih bening di atas tanah dekat pohon pisang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 120/BB/VII/14329/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh  Rahmad Effendi, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.02 gram dan berat bersih 0.93 gram dengan rincian sebagai berikut:

1. Bar Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.93 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU.

2. 1 (satu) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.09 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti persidangan di pengadilan.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2419/NNF/2025  tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3. Briptu Abdillah Adam S, S.Si  dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3414/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa Terdakwa Hali Rasyid Hakim Bin Suratno Bersama-sama dengan Saksi Ilham tidak   mempunyai izin dari pejabat yang berwenang , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88