| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 401/Pid.B/2025/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
MARLAN Bin NGADIMIN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 401/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4112/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MARLAN Bin NGADIMIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara ULI NASUTION (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudari ANA Br SITOMPUL (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudari BUREK Br MANIK (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA Blok 9 Afdeling OD, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MARLAN Bin NGADIMIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa),pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA Blok 9 Afdeling OD, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
