Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2016/PN Sak PT. TROPICAL ASIA 1.Apriandi
2.Gusyairi Abidin
3.Kendriyanto
4.Sumilan
5.Sutarman
6.Yufrizal
7.Warham
8.Zulfahmi
9.Sisa buruh
10.PT. Pertiwi Prima Plywood
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2016/PN Sak
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TROPICAL ASIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYANTO FANGGIDAEPT. TROPICAL ASIA
Tergugat
NoNama
1Apriandi
2Gusyairi Abidin
3Kendriyanto
4Sumilan
5Sutarman
6Yufrizal
7Warham
8Zulfahmi
9Sisa buruh
10PT. Pertiwi Prima Plywood
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. DALAM PROVISI

 

  • Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk menunda pelaksanaan eksekusi dan pelaksanaan pelelangan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang (d/h Siak), Kabupaten Siak (d/h Bengkalis), Propinsi Riau atas nama PT. Tropical Asia (Pelawan), sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara sekarang ini.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006;

 

  1. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Siak untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 4 April 2006 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11  dan seluruh mesin-mesin yang berada di atas lokasi tanah tersebut sebagaimana dimaksud  dalam Berita Acara Sita Eksekusi  tanggal 4 April 2006;

 

  1. Menyatakan tanah HGB No. 11 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur Perawang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan tanah masyarakat Helmi, dkk;
    • Sebelah Selatan dengan sungai Siak;
    • Sebelah Timur dengan tanah masyarakat Adnan, dkk;
    • Sebelah Barat dengan tanah Indah Kiat (Pelindo) dan masyarakat.

adalah milik Pelawan (PT. Tropical Asia).

 

  1. Menyatakan seluruh mesin mesin-mesin yang berada didalam bangunan di atas lokasi tanah HGB No. 11  tersebut yang terdiri dari :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak