Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
238/Pid.Sus/2025/PN Sak | FAISAL ZHAFIR, S.H. | 1.FAJAR SATRIA Alias FAJAR Bin RAMADHANI 2.ANDREAS SILITONGA Alias ANDRE 3.HERMANSYAH Alias HERMAN bin SUGIARMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 238/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2381/L.4.17/Enz.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa FAJAR SATRIA Alias FAJAR Bin RAMADHANI bersama-sama dengan terdakwa ANDREAS SILITONGA Alias ANDRE dan Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN bin SUGIARMIN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Buton-Pekanbaru KM.25 RT.004 RW.002 Dusun Mujairin Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
KEDUA
Bahwa terdakwa FAJAR SATRIA Alias FAJAR Bin RAMADHANI bersama-sama dengan terdakwa ANDREAS SILITONGA Alias ANDRE dan Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN bin SUGIARMIN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Buton-Pekanbaru KM.25 RT.004 RW.002 Dusun Mujairin Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |