| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 6 Mei tahun 2013 berupa tanah dengan luas 2,500 M?2; yang terletak di RT.004 RW,002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Lispani Nib No: 648;
- Selatan dengan Warno Nib No: 646;
- Timur dengan Jalan Nib No: -;
- Barat dengan Jalan Nib No: -.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas 2.500 M2 berikut bangunan yang terletak di RT.004 RW.002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas:
- Utara dengan Lispani Nib No: 648;
- Selatan dengan Warno Nib No: 646;
- Timur dengan Jalan Nib No: -;
- Barat dengan Jalan Nib No: -.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 5511 tanggal 4 Desember tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik Penggugat kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut tergugat IV;
- Memerintahkan Turut Tergugat V untuk melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 5511 tanggal 4 Desember 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |