Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada data Kependudukan Pemohon yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 1505022208930004 tertanggal 07-07-2021 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1408061506210001 tertanggal 17-06-2021 tertulis dan terbaca bernama AGUS SARIPIN tempat dan tanggal lahir MEDAN, 22-08-1993 dengan data Kependudukan Pemohon yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1408062506200003 dengan NIK : 1209261504900003 tertanggal 29-06-2020 yang tertulis dan terbaca bernama ARIFIN tempat dan tanggal lahir JATI SARI, 15-04-1990 sehingga menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama ARIFIN tempat dan tanggal lahir JATI SARI, 15-04-1990 dengan NIK : 1505022208930004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan/pergantian identitas Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|